Uang yang kita investasikan dalam bentuk tabungan dan deposito bank akan bertambah sesuai dengan bunga bank yang diberikan. Bunga deposito biasanya akan lebih tinggi dari bunga tabungan biasa. Meskipun demikian, harus diingat bahwa uang deposito yang disimpan harus tidak bisa diambil sewaktu-waktu seperti halnya simpanan tabungan. Bila uang simpanan diambil sebelum batas waktu penyimpanan maka biasanya pihak bank akan memberikan penalti berupa denda yang nilainya berkisar antara 0,5% hingga 3% dari total uang yang disimpan. Besaran penalti tersebut tergantung pada saat anda membuat perjanjian deposito dengan pihak bank.
Besaran bunga deposito pada bank umum biasanya berada pada kisaran 1% dibawah suku bunga SBI yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Hal ini disesuaikan dengan bunga maksimal deposito yang disyaratkan dan dapat dijamin oleh LPS (lembaga penjamin simpanan) bahwa tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga jaminan. Bila Suku Bunga Bank Indonesia 7,75% maka besaran bunga deposito yang masuk dalam jaminan biasanya juga maksimal 7,75% dan secara umum biasanya pada kisaran 6,75%.
Selain bunga, anda juga harus memperhitungkan pajak atas bunga deposito. Bila nilai uang yang anda depositokan lebih dari Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) maka bunga yang anda peroleh harus dikurangi dahulu pajak 20% dari bunga deposito. Sebagai contoh, misalkan bunga deposito adalah 5% per tahun. Bila tabungan anda lebih dari Rp 7,5 juta maka bunga “real” yang anda peroleh adalah 80% dari bunga 5% atau sebesar 80% x 5% = 4% dari simpanan anda.
Rumus Menghitung Bunga Deposito untuk simpanan yang kurang dari Rp 7,5 juta (masa tenor dalam bulan):
Bunga Uang= Jumlah Simpanan x Bunga Per tahun x tenor / 12
Sedangkan rumus bunga deposito dengan besaran simpanan Rp 7,5 juta ke atas :
Bunga Uang= Jumlah Simpanan x Bunga Per Tahun x 80% x tenor / 12
Selain menggunakan tenor dalam hitungan bulan, ada beberapa bank yang menghitung bunga dengan menggunakan hari. Jadi, deposito 1 bulan yang disimpan pada 12 januari-11 februari akan sedikit lebih besar bunganya daripada yang menyimpan 12 februari-11 maret. Rumus bunga deposito dalam satuan hari adalah sebagai berikut :
Rumus untuk simpanan deposito yang kurang dari Rp 7,5 juta (dalam hari):
Bunga Uang= Jumlah Simpanan x Bunga Per tahun x jumlah hari / 365
Sedangkan rumus bunga deposito dengan besaran simpanan Rp 7,5 juta ke atas :
Bunga Uang= Jumlah Simpanan x Bunga Per Tahun x 80% x jumlah hari / 365
Untuk memperjelas bagaimana cara menghitung bunga deposito bank akan uraikan dalam bentuk beberapa contoh berikut :
Contoh Perhitungan Bunga Deposito
Linda memiliki uang sebesar Rp 5.000.000,- yang disimpan dalam bentuk deposito dengan masa tenor 3 bulan. Bila bunga yang diberikan oleh bank untuk deposito Linda adalah 6% per tahun. Berapa rupiah kah yang akan diterima Linda dari bunga deposito tersebut ?
Jawab :
Bunga Rupiah= Rp 5.000.000,- x 6% x 3 / 12 = Rp 75.000,-
Contoh Menghitung Bunga Deposito Simpanan Rp 7,5 juta ke atas
Melanjutkan dari contoh sebelumnya. Bila simpanan deposito Linda sebesar Rp 10.000.000,- Berapa rupiah kah yang akan diterima Linda dari bunga deposito tersebut ?
Jawab :
Bunga Rupiah= Rp 10.000.000,- x 6% x 80% x 3 / 12 = Rp 120.000,-
Contoh Perhitungan Bunga Deposito dan Pajak
Dengan adanya pajak, maka bunga dalam rupiah yang diterima bisa menjadi lebih kecil dan pada jumlah tertentu deposito dengan nilai yang lebih kecil justru bisa memberikan return bunga yang lebih besar. Ilustrasi deposito yang lebih kecil tetapi memberikan keuntungan yang lebih besar dapat dilihat pada contoh berikut :
Ali dan Desi membuka deposito pada hari, bunga dan masa simpan yang sama. Deposito Ali sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sedangkan deposito milik Desi Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah). Bila bunga deposito keduanya sebesar 5% per tahun. Berapa Rupiah kah bunga yang di dapat oleh keduanya setelah jangka satu tahun berakhir?
Jawab:
Bunga Rupiah Ali = Rp 7.000.000,- x 5% = Rp 350.000,-
Bunga Rupiah Desi = Rp 8.000.000,- x 5% x 80% = Rp 320.000,-
Bunga Rupiah Desi lebih kecil dari pada milik Ali. Meskipun deposito milik Desi lebih besar akan tetapi bunga deposito Desi harus dipotong pajak 20% terlebih dahulu sehingga yang didapat hanya sebesar 80% saja. Sedangkan milik Ali tidak dipotong pajak sama sekali karena nilainya di bawah Rp 7,5 juta.
Contoh Perhitungan Bunga Deposito dan Masa Simpan Harian
Andy memiliki deposito Rp 20.000.000,- pada sebuah bank swasta dengan bunga yang diberikan sebesar 5%. Jika masa simpan deposito Andy adalah 31 hari maka berapakah bunga yang akan didapat andy ?
Jawab :
Bunga Rupiah Andy = Rp 20.000.000,- x 5% x 80% x 31/365 = Rp 67.945,21
Menghitung Bunga Deposito Dengan Microsoft Excel
Untuk mempermudah perhitungan bunga deposito kita bisa memanfaatkan aplikasi Microsoft Excel. Untuk pengecekan apakah deposito akan dikenakan pajak atau tidak (tergantung apakah nilainya kurang dari Rp 7,5 juta atau tidak) maka kita bisa menggunakan fungsi IF() yang ada di microsoft excel. Contoh penerapan perhitungan tersebut di microsoft Excel dapat dilihat pada gambar dibawah ini. Penjelasan lebih lanjut mengenai fungsi IF dapat dilihat pada artikel bagaimana cara menggunakan fungsi IF() Excel.
Pada gambar tersebut terlihat rumus untuk perhitungan di excel adalah :
=IF(B2<7500000;B2*B4*B3/12;B2*B4*80%*B3/12)
Artinya, jika nilai simpanan yang ada di cell B2 lebih kecil dari 7,5 juta (ditunjukkan oleh B2<7500000;) maka bunga simpanan akan dihitung langsung dengan B2*B4*B3/12, jika simpanan bernilai 7,5 juta ke atas maka bunga yang diterima dipotong pajak 20% sehingga nilai rupiah yang diterima hanya 80% saja yang dihitung dengan B2*B4*80%*B3/12.
Silahkan mencobanya dengan download file simulasi menghitung bunga deposito dengan microsoft excel.
Tips Menghitung Bunga Deposito
- Perhitungan bunga deposito di atas dapat berbeda dengan kenyataan di lapangan karena tidak menyertakan biaya-biaya lain yang dibebankan oleh pihak bank kepada nasabah, sang pemilik deposito.
- Bunga deposito sebuah bank dapat berbeda dengan dengan bank yang lain, demikian pula cara perhitungannya, ada yang menggunakan satuan hari ada pula yang menggunakan satuan bulan. Selain itu, jumlah dan mata uang yang akan didepositokan juga dapat mempengaruhi tingkat suku bunga yang akan diberikan oleh bank. Sekedar mengingatkan, sebelum membuka deposito sebaiknya anda juga menanyakan bunga yang akan didapat, penalti yang akan dikenakan, biaya-biaya lain, maupun hal-hal lain yang sekiranya penting menurut anda.
- Bunga deposito bank Perkreditan Rakyat (BPR) biasanya lebih besar dari bank umum. Meskipun demikian anda harus yakin bank tersebut resmi/terdaftar dan simpanan deposito yang ditawarkan akan dijamin oleh LPS.
Comments
Post a Comment